Jayawijaya, KV – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meluncurkan program pemutihan dan diskon pokok pajak kendaran sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Program Penghapusan denda pajak ini mendorong kepatuhan wajib pajak.
Plt.Kepala UPTD Samsat Wamena, Johan Lantha mengatakan program ini diluncurkan oleh Gubernur Papua Pegunungan sebagai langkah memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk 8 kabupaten yang belum atau menunggak pembayaran pajak
“Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda,”katanya.
Menurutnya Pemutihan pajak motor adalah program pemerintah untuk menghapus denda keterlambatan dan/atau memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBNKB).
“Kami menerapkan sistem diskon berjenjang berdasarkan masa tunggakan untuk meringankan beban wajib pajak, misalnya jika pajak mati 3 tahun untuk pokoknya dikurangi 30 persen, kalau pajak mati 2 tahun pokoknya akan dikurangi 15 persen, dan kalau pajaknya mati setahun diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pokoknya,”jelasnya.
Johan mengakui sejak program ini diluncurkan dalam beberapa hari terakhir belum signifikan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat manfaatkan waktu selama 2 bulan ini untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat yang ada di Wamena.
Pemerintah menghimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan masa diskon ini sebaik mungkin. Sebab setelah periode program berakhir, akan dilaksanakan langkah-langkah tegas mulai dari operasi penertiban terpadu hingga sanksi penahanan unit kendaraan
“nanti kita akan lakukan Razia secara rutin usai pelaksanaan program ini,”tandasnya. (Stefanus Tarsi)











