Jayawijaya, Koranvox.com – Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyoroti pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai rawan penyalahgunaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ahmad Latupono mengatakan pengawasan ADD menjadi perhatian karena dana tersebut harus dirasakan langsung masyarakat.

Ia mengatakan pengalaman menangani perkara pidana khusus menunjukkan banyak laporan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Dana desa ini harus betul-betul dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat. Itu yang menjadi perhatian kami," kata Ahmad di Wamena, Sabtu (8/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ahmad Latupono didampingi Kasi Pidsus Sarah Emelia Bukorsyom

Menurut Ahmad, keterbatasan sumber daya manusia dan pemahaman pengelola terhadap aturan dapat memicu penyalahgunaan dana desa.

Karena itu, Kejari Jayawijaya berencana memberikan penyuluhan hukum kepada para pengelola dana desa.

Penyuluhan akan menyasar kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta pendamping desa.

Ahmad mengatakan setiap perangkat desa memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kepala desa tidak boleh mengambil alih kewenangan bendahara dalam mengelola dana desa.

Menurutnya, seluruh perangkat desa harus menjalankan tugas masing-masing dan melibatkan unsur terkait dalam pengelolaan anggaran.

"Kalau kita tidak menjelaskan itu kepada mereka, pasti mereka juga tidak tahu. Padahal aturan terkait dana desa sudah jelas," ujarnya.

Ia mengatakan aturan pengelolaan dana desa telah diatur mulai dari undang-undang hingga peraturan kementerian.

Kejari Jayawijaya akan menyesuaikan program penyuluhan dengan kondisi keamanan di wilayah hukumnya.

Ahmad mengatakan Kejari Jayawijaya memiliki wilayah hukum yang mencakup delapan kabupaten.

Kondisi geografis dan keamanan menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi serta waktu pelaksanaan penyuluhan.

Jika kondisi memungkinkan, kejaksaan akan mendatangi daerah untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintah.

"Kalau situasi memungkinkan, kami laksanakan. Kalau tidak, kami pending dulu sampai situasinya aman," katanya.

Ahmad berharap penyuluhan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai tugas dan kewenangan dalam mengelola dana desa.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat penyalahgunaan dana desa. (Stefanus Tarsi)