Kejari Jayawijaya Targetkan Penyelamatan Uang Negara dari Perkara Korupsi
Jayawijaya, Koranvox.com – Kejaksaan Negeri Jayawijaya menargetkan peningkatan penyelamatan uang negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ahmad Latupono mengatakan penegakan hukum tidak hanya bertujuan mempidanakan pelaku.
Menurut dia, kejaksaan juga harus mengupayakan pengembalian kerugian negara agar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Penegakan hukum sekarang bukan saja kita mempidanakan orang, tetapi bagaimana caranya uang negara kita selamatkan," kata Ahmad di Wamena, Sabtu (8/8/2026), usai acara lepas sambut dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri, Sunandar Pramono.
Ia mengatakan Kejari Jayawijaya telah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Dari sejumlah perkara tersebut, kejaksaan terus mengupayakan penyelamatan aset dan uang negara.
Ahmad menyebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp160 miliar dalam perkara yang sedang menjadi perhatian kejaksaan.
Ia menargetkan nilai penyelamatan uang negara dapat terus meningkat melalui proses hukum dan eksekusi aset.
"Kalau kami mampu menyelamatkan 50 atau 60 persen dari sekitar Rp160 miliar itu, bagi kami merupakan keberhasilan luar biasa," ujarnya.
Ahmad mengakui penyelamatan aset di Papua Pegunungan menghadapi tantangan geografis.
Menurut dia, beberapa aset berada di lokasi sulit dijangkau sehingga membutuhkan strategi khusus untuk mengeksekusinya.
Ia mencontohkan keberadaan alat berat di tengah hutan yang membutuhkan upaya khusus untuk mengamankan dan mengeksekusinya.
Meski demikian, Kejari Jayawijaya memastikan seluruh perkara yang telah masuk proses persidangan tetap dilanjutkan.
Ahmad mengatakan kejaksaan akan menunggu putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi.
"Yang sudah dijalankan oleh Kajari sebelumnya dan Kasipidsus sudah dalam proses persidangan. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada," katanya.
Selain penyelamatan uang negara, Ahmad menekankan pentingnya koordinasi Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara pidana.
Ia mengatakan koordinasi diperlukan sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP diterima kejaksaan.
Menurutnya, koordinasi sejak awal dapat mencegah bolak-balik berkas perkara akibat perbedaan pemahaman dalam proses penyidikan.
"Pada saat SPDP masuk, sebenarnya sudah harus koordinasi sehingga ketika berkas masuk, tidak lagi memberikan banyak petunjuk," ujarnya.
Ahmad menegaskan Kejari Jayawijaya akan membangun sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjalankan penegakan hukum.
Ia juga mendorong aparatur pemerintah memahami tugas dan kewenangan masing-masing agar potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal. (Stefanus Tarsi)