Pemprov Papua Pegunungan Bantah Operasional Wakil Gubernur Tidak Dilayani
Jayawijaya, Koranvox.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah informasi yang menyebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak melayani operasional Wakil Gubernur Papua Pegunungan. Pemerintah menegaskan seluruh permintaan operasional tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala BPKAD Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam pelayanan operasional Wakil Gubernur. Seluruh hak Gubernur dan Wakil Gubernur tetap direalisasikan sesuai ketentuan.
"Kalau ada tudingan operasional Wakil Gubernur sengaja ditahan atau kami dari keuangan tidak melayani, itu tidak benar. Kami selalu melayani semua tanpa membeda-bedakan sesuai permintaan yang diajukan kepada kami," kata Noak Tabo di Wamena, Selasa (28/7).
Menurut Noak, persoalan tersebut juga sempat disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, ia menegaskan informasi mengenai tidak terlayaninya hak-hak Wakil Gubernur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menjelaskan operasional Wakil Gubernur tetap berjalan seperti biasa. Untuk memastikan proses pencairan anggaran, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada bendahara yang menangani administrasi permintaan operasional.
"Apa yang disampaikan kalau hak-hak Wakil Gubernur tidak terlayani bisa dikonfirmasi langsung kepada bendahara, karena yang menangani permintaan yang disampaikan kepada BPKAD adalah bendahara," ujarnya.
Senada dengan itu, Bendahara Wakil Gubernur Papua Pegunungan Yohan Esrom Reri menegaskan operasional Wakil Gubernur selama ini berjalan normal.
Menurut Yohan, setiap permintaan operasional tetap diproses sesuai aturan dan mekanisme keuangan yang berlaku.
"Kalau memang ada keterlambatan, berarti itu ada pada aturan dan mekanisme yang kami lakukan. Jadi kalau disampaikan tidak dijalankan atau tidak dibayarkan, itu tidak benar," katanya.
Yohan memastikan pihaknya tetap bekerja sesuai ketentuan birokrasi di bidang keuangan. Seluruh permintaan operasional maupun hak-hak Wakil Gubernur tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami pastikan semua permintaan yang diajukan bisa terakomodasi, baik terkait operasional maupun hak-hak Wakil Gubernur Papua Pegunungan," ujarnya. (Stefanus Tarsi)