Pemprov Papua Pegunungan : Dana Otsus Papua Pegunungan Tidak Bisa Digunakan untuk Bencana dan Konflik
Jayawijaya, Koranvox.com – Kepala Badan Keuangan Papua Pegunungan Noak Tabo menegaskan dana Otonomi Khusus (Otsus) memiliki peruntukan yang diatur pemerintah pusat dan tidak dapat digunakan untuk penanganan bencana maupun konflik.
Menurut Noak, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur.
"DTI jelas untuk infrastruktur. Yang mengelola hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan," kata Noak di Jayawijaya, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan dana Otsus terdiri atas Block Grant (BG) dan Specific Grant (SG).
Pada 2023, dana Otsus BG dianggarkan sebesar Rp14 miliar.
Saat pemerintahan baru mulai bekerja pada April 2023, dana yang masih tersisa hanya sekitar Rp2 miliar.
"Dari Januari sampai April, saat kami masuk, sisa hanya Rp2 miliar dari Rp14 miliar itu," ujarnya.
Menurut Noak, sisa anggaran tersebut digunakan membantu penanganan banjir di Wamena melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dana itu dipakai untuk membayar pengadaan beras bagi masyarakat terdampak banjir.
Namun, ia menegaskan sumber dana BTT berasal dari Dana Alokasi Umum, bukan dari dana Otsus.
"Tidak ada dana Otsus yang dipakai untuk mengatasi bencana alam atau peperangan, karena memang tidak ada petunjuk teknis penggunaan dana Otsus untuk hal-hal tersebut,"Uun untuk katanya.
Noak menjelaskan penggunaan dana Otsus telah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat.
Sesuai ketentuan, sedikitnya 20 persen dana Otsus dialokasikan untuk sektor pendidikan guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Sementara sektor kesehatan dan infrastruktur masing-masing memperoleh alokasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menambahkan Dana Alokasi Umum juga tidak lagi bersifat fleksibel karena telah dibagi berdasarkan peruntukan.
Menurut Noak, sebagian besar DAU digunakan untuk belanja aparatur, pembayaran gaji, tunjangan tambahan penghasilan, dan operasional pemerintahan.
Karena itu, pemerintah provinsi harus menjalankan setiap program sesuai petunjuk teknis masing-masing sumber pendanaan. (Stefanus Tarsi)