Jakarta, KV- Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah di Sulawesi Tengah, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong sejak pukul 01.30 hingga 03.30 WITA oleh aparat kepolisian.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Densus 88 melakukan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah terafiliasi ISIS di Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra.
Delapan terduga teroris yang diamankan masing-masing berinisial R, AT, RP, ZA, A, A, S, dan DP oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga aktif menyebarkan paham radikal melalui berbagai platform media sosial selama ini.
Konten yang disebarkan mencakup gambar, tulisan, hingga video yang berkaitan dengan propaganda dan ajakan mendukung aksi terorisme internasional.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan terorisme di Indonesia saat ini.
“Densus 88 masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” tegas Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam mencegah penyebaran ideologi radikal di tengah masyarakat Indonesia luas.
Polri menegaskan komitmennya menjaga keamanan nasional serta mencegah berkembangnya jaringan terorisme yang mengancam stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Hingga kini aparat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya di Indonesia. (Redaksi)











