Jayawijaya, KV -  Sebanyak 328 kepala kampung yang dinonaktifkan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar aksi damai di Wamena, Selasa (14/7/2026).

Mereka menyerahkan pernyataan sikap kepada DPR Kabupaten Jayawijaya dan DPR Papua Pegunungan untuk menuntut pengaktifan kembali sebagai kepala kampung definitif.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembatalan surat keputusan pemberhentian 328 kepala kampung.

Perwakilan Asosiasi 328 Kepala Kampung, Sem Uaga dan Karius Wenda, menegaskan putusan hukum telah memenangkan gugatan para kepala kampung sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakan amar putusan.

"Putusan hukum sudah final. SK Plt Bupati Nomor 100.3.3.2/400.1/144/2025 dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Kami menuntut jabatan kami dikembalikan," kata Sem Uaga.

Mereka menjelaskan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melalui Penetapan Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR tertanggal 7 Mei 2026 menolak permohonan kasasi pemerintah daerah. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado juga menguatkan putusan yang memenangkan gugatan para kepala kampung.

Selain mengacu pada putusan pengadilan, asosiasi juga merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

Dalam pernyataan sikap, massa meminta DPR Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Papua Pegunungan agar memerintahkan Bupati Jayawijaya menerbitkan surat keputusan pengaktifan kembali 328 kepala kampung definitif.

Mereka juga meminta DPR mengawasi proses pemblokiran rekening Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di empat bank serta membuka ruang dialog dengan menghadirkan gubernur, bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan perwakilan asosiasi untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan kampung.

Ketua DPR Kabupaten Jayawijaya, Luki Wuka, menerima langsung aspirasi massa bersama pimpinan Komisi A.

Luki mengatakan DPR akan segera memanggil Bupati Jayawijaya untuk membahas tuntutan tersebut melalui rapat dengar pendapat.

"Kami mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh para kepala kampung. DPR akan segera memanggil Bupati Jayawijaya untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui hearing," kata Luki.

Menurut dia, DPR Kabupaten Jayawijaya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar penyelesaian persoalan tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (Stefanus Tarsi)