NASIONALPapua Pegunungan

Pemprov Papua Pegunungan Percepat Penerbitan SK Tanggap Darurat Konflik Sosial

0
×

Pemprov Papua Pegunungan Percepat Penerbitan SK Tanggap Darurat Konflik Sosial

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam rapat koordinasi pembahasan SK tanggap darurat konflik sosial di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (19/5/2026).

Jayawijaya, KV – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Kementerian Dalam Negeri mempercepat penerbitan Surat Keputusan tanggap darurat konflik sosial di Wamena, Selasa (19/5/2026).

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo membahas percepatan penerbitan SK tersebut bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri tokoh adat, tokoh perempuan, Majelis Rakyat Papua, serta pimpinan organisasi perangkat daerah Papua Pegunungan saat ini.

John Tabo mengatakan pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan konflik sosial di Papua Pegunungan.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam rapat koordinasi pembahasan SK tanggap darurat konflik sosial di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (19/5/2026).

“Kami dari pemerintah daerah sangat berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri,” ujar John Tabo dalam rapat tersebut.

Menurut dia, penerbitan SK tanggap darurat menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam mempercepat penanganan konflik sosial.

Pemerintah daerah juga akan mempercepat pembahasan regulasi penanganan konflik dengan melibatkan DPR Papua Pegunungan, MRP, dan tokoh masyarakat setempat.

Selain membahas SK tanggap darurat, rapat tersebut juga membicarakan penyusunan Perdasi dan Perdasus penanganan konflik masyarakat di Papua Pegunungan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan pemerintah pusat memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah terkait penyusunan SK tersebut.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada,” kata Ribka Haluk.

Kementerian Dalam Negeri telah menurunkan tim teknis untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyusun berbagai poin penanganan konflik sosial tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memberikan asistensi percepatan penerbitan SK tanggap darurat konflik sosial di Papua Pegunungan

Ribka mengatakan keberadaan SK tanggap darurat sangat penting sebagai dasar hukum pemerintah menjalankan program penanganan dan pemulihan pascakonflik sosial nantinya.

Menurut dia, regulasi tersebut akan memperkuat mekanisme pencegahan konflik, penghentian konflik, hingga rehabilitasi masyarakat terdampak konflik di Papua Pegunungan.

Pemerintah berharap penerbitan SK tanggap darurat dapat mempercepat koordinasi lintas instansi dalam menangani dampak konflik yang terjadi beberapa waktu terakhir. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *